Pendaftaran Semester Antara Program Studi Ekonomi Pembangunan TA 2021/2022 Genap

Deskripsi SA

Semester Antara (disingkat SA), yaitu satuan waktu kegiatan perkuliahan yang terdiri atas 16 kali pertemuan, yang waktu pelaksanaannya pada kurun waktu berakhirnya semester genap hingga menjelang dimulainya semester ganjil (dalam kurun waktu bulan Juni-Agustus), dengan waktu pelaksanaan lebih-kurang dua bulan.

Tujuan Pelaksanaan SA

Pelaksanaan SA bertujuan:

  1. Mendorong percepatan penyelesaian studi mahasiswa
  2. Memfasilitasi penyelesaian studi mahasiswa yang akan berakhir masa studinya, sementara masih memiliki kurang dari 9 sks MK yang belum dilulusi.
  3. Mendorong terwujudnya keseimbangan antara jumlah mahasiswa yang diterima dengan jumlah mahasiswa yang diluluskan.

Manfaat Pelaksanaan SA

Pelaksanaan SA diharapkan dapat bermanfaat:

  1. Mempercepat masa penyelesaian studi mahasiswa.
  2. Meminimalkan jumlah mahasiswa yang terkena DO.
  3. Menyeimbangkan antara jumlah mahasiswa yang diterima dengan yang diluluskan
  4. Membangun persepsi positif terhadap manajemen akademik di lingkungan UNM.

Syarat Peserta

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif (dibuktikan dengan bukti pembayaran SPP/UKT) dan tidak sedang dikenakan sanksi.
  2. Paling rendah berada pada semester empat.
  3. Telah membayar biaya pelaksanaan SA pada bendahara fakultas sesuai jumlah sks yang akan diprogramkan.
  4. Memogramkan SA dengan cara mengisi KRS-SA kemudian menyerahkannya kepada ketua program studi setelah mendapat persetujuan dari dosen PA. Blanko KRS disiapkan oleh program studi (terlampir).
  5. Menyerahkan fotokopi bukti pembayaran kepada ketua program studi (terlampir).
  6. Mengisi format pernyataan alasan memprogramkan SA (terlampir)
  7. Mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani sanksi (terlampir).

Ketentuan Pelaksanaan

  1. MK yang dapat diprogramkan yaitu MK non Praktikum.
  2. MK yang diprogramkan adalah MK pengulangan, kecuali bagi yang memiliki IPK minimal 3,50 dapat memprogram MK baru.
  3. MK yang diprogramkan oleh mahasiswa maksimal 9 sks.
  4. Mahasiswa yang akan memprogramkan SA, harus siap mengikuti perkuliahan secara daring.
  5. Pelaksanaan perkuliahan dilakukan secara daring.
  6. Setiap pengajar MK dalam SA wajib mengikuti ketentuan SA dan melaporkan hasilnya kepada Ketua Prodi atau pengelola SA di Fakultas.
  7. Perkuliahan dilaksanakan dalam atau setara dengan 16 kali pertemuan dalam kurun waktu lebih-kurang dua bulan (dalam kurun waktu bulan Juni-Agustus).

Biaya Pelaksanan SA

Biaya pelaksanaan SA sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa peserta dalam bentuk pembayaran pelaksanaan matakuliah yang diprogramkan. Jumlah biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa peserta dihitung dengan menggunakan rumus = Rp 160.000 x Σsks

Prosedur Pendaftaran dan Pembayaran

  1. Pendaftaran dan pembayaran dilakukan hingga tanggal 10-15 Juni 2021. Pendaftaran dan pembayaran yang dilakukan melewati tanggal 15 Juni 2022 tidak akan diproses.
  2. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi Formulir Online dan mengupload file antara lain:
    – KRS Semester Antara yang telah disetujui oleh Penasehat Akademik (diupload dalam format word),
    – Surat Pernyataan Alasan Memprogramkan SA (diupload dalam format PDF), dan
    – Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Sanksi (diupload dalam format PDF).
  3. Setelah melakukan registrasi formulir online, mahasiswa yang telah mendapatkan persetujuan Penasehat Akademik dan Program Studi dapat mengunduh Form KRS Semester Antara dengan file yang sesuai dengan nama dan NIM masing-masing.
  4. Form KRS Semester Antara yang telah diunduh, kemudian diprint dan digunakan sebagai dokumen untuk melakukan pembayaran.
  5. Dengan membawa Form KRS Semester Antara yang telah diprint, mahasiswa melakukan pembayaran kepada Kasubag Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar, Ibu Unerwati Usman, S.Sos.,M.M., (No. HP: 081355405702) setiap hari kerja di Gedung BT Lantai 2 mulai pukul 09.00 – 16.00 Wita dengan tetap mengikuti prosedur Covid-19 WHO. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung dengan mengikuti prosedur Covid-19 atau bagi yang di luar daerah dapat diwakili dengan menunjukan Form KRS Semester Antara yang telah diunduh dan diprint.